Keterlibatan Mafia dalam Hukum Indonesia

 

Keterlibatan Mafia dalam Hukum Indonesia mungkin kurang diketahui oleh masyarakat awam. Tapi sesungguhnya hal ini nyata.

Sebagai contoh, kita tahu bahwa Yapto S, pimpinan organisasi Pemuda Pancasila, adalah seorang preman/mafia. Dulu dia adalah penyelundup. Organisasi Pemuda Pancasila yang beranggotakan sekitar 600.000 orang, kebanyakan anggotanya adalah preman yang bekerja di bidang parkir, keamanan, serta beking tempat prostitusi, judi, bar, dan sebagainya. Mereka menarik uang keamanan kepada pemilik toko. Jika tidak diberi, resikonya tahu sendiri.

Meski demikian, Yapto menjadi sarjana hukum dan pengacara terkenal. Dengan mudah dia membebaskan kliennya (contohnya pelawak Parto) dengan lobby yang kuat dengan polisi, jaksa, dan hakim.

Demikian pula dengan Tommy Winata, bos Artha Graha, yang juga dikenal sebagai raja judi. Bahkan menurut beberapa orang, dia adalah salah satu pentolan Triad di Indonesia. Dia punya pengaruh sangat kuat di bidang hukum. Meski anak buahnya menyerang wartawan Tempo dan menganiayanya karena pemberitaan Tempo memojokkan Tommy, aparat hukum kita justru menghukum majalah Tempo dan membebaskan Tommy.

Para Mafia ini selain mempengaruhi aparat hukum dengan uang, juga dapat melakukan intimidasi. Sebagai contoh, Mayjen AM Hendropriyono, pernah dibuntuti oleh anak buah Yorrys Raweyai (pengurus organisasi Pemuda Pancasila) dan ditembak mobilnya, ketika Hendro menggrebek Yorrys dirumah judi dengan tuduhan sebagai beking perjudian. Bukannya Yorrys yang diadili, justru Hendro yang dimutasi.

Itulah pengaruh Mafia di bidang Hukum Indonesia yang harus diinvestigasi lebih jauh lagi.