The Cross

 

Ambon Berdarah On-Line
News & Pictures About Ambon/Maluku Tragedy

 

 


 

 

 

Penyelesaian Konflik Maluku


Suara Karya, Selasa, 9 Juli 2002

Penyelesaian Konflik Maluku

Oleh Toto Sugiarto

Pemerintah terus berupaya untuk menyelesaian konflik Maluku. Langkah terakhir adalah dengan dibentuknya Tim Penyelidik Independen Nasional untuk Konflik Maluku. Tim ini diharapkan dapat membongkar akar permasalahan di Maluku sehingga konflik dapat diselesaikan sampai ke akar-akarnya.

Sebelum pemerintah telah menyatakan komando pemulihan keamanan di bawah Mayjen Djoko Santoso. Mayjen Djoko Santoso, yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) II Kostrad, ditunjuk menjadi Panglima Kodam XVI/Pattimura sekaligus Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan (Pangkoopslihkam) Maluku. Dengan ditetapkannya komando taunggal, diharapkan kondiosi keamanan di wilayah itu akan lebih membaik.

Yang terpenting dari semua langkah yang diambil pemerintah ini adalah dapat menciptakan perlindungan yang sesungguhnya kepada seluruh rakyat Maluku. Negara berkewajiban untuk menciptakan keamanan bagi seluruh rakyatnya.Oleh karena itu, negara sepatutnya tampil sebagai pelindung bagi seluruh rakyat dari setiap ancaman. Setiap rezin yang berkuasa, wajib menerapkan kekuasaannya itu untuk semaksimal mungkin memberi perlindungan dan rasa aman bagi rakyat.

Dengan langkah-langkah di atas, kondisi di Maluku relatif agak kondusif. Namun pemerintah tidak boleh lengah, karena setiap saat bisa datang ancaman dan gangguan dari pihak yang tidak menginginkan suasana aman di Maluku. Selain itu pemerintah harus mampu berperan sebagai pelindung. Ketiadaan peran beberapa waktu lalu, jangan sampai terulang lagi. Fakta di lapangan beberapa waktu lalu menggambarkaan bahawa Ummat muslim Ambon berlindung ke Laskar Jihad, dan Ummat Kristen cenderung berlindung kepada FKM/RMS, merupakan bukti tak terbantahnya bahwa penguasa telah gagal dalam menjalankan kewajibannya.

Disfungsi Keteraturan Sosial

Sebagai akibat dari konflik yang berlarut-larut dalam waktu yang cukup lama, kehidupan sosial di Maluku mengalami disfungsi keteraturan Sosial. Pembagian kerja dan interaksi penduduk mengalami perubahan. masyarakat Ambon sekarang ini tersekat antara daerah muslim dan Kristen. Lalulintas perdagangan tidak sebebas sebelum konflik. Dalam setiap kegiatan-kegiatan sosial penduduk juga berjalan sendiri-sendiri. Pendidikan dan kesehatan nyaris terlantar, bahkan keselamatan jiwa yang seharausnya menjadi hak utama penduduk, terancam.

Konflik yang begitu mencekam ini sebenarnya bermula dari percekcokan kecil sopir angkot dengan preman. Namun keesokan harinya berubah menjadi pertempuran sengit dan korbanpun berjatuhan. Semakin hari semakin besar dan kian melebar. Kelompok masyarakat yang terlibatpun jadi beragam. Dan akhirnya konflik ini diduga "ditunggangi" oleh elit-elit yang memperebutkan kekuasaan di Pusat.

Cepat merebaknya eskalasi konflik di Maluku ditunjang oleh karakter masyarakat Maluku yang bertensi tinggi. Mungkin akan berbeda jika konflik, misalnya muncul di Yogyakarta yang karakter masyarakatnya stabil. Masyarakat Maluku yang sudah sekali dihasut (temperamen) dan dimasuki provokator dengan mudahnya terbakar nafsu amarah.

Kesepakatan Damai Malino II

Usaha Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Maluku dan aparat keamanan dilapangan beberapa waktu lalu, masih dinilai kurang serius. Alih-alih memusatkan segala kekuatan dan kestuan untuk mengakhiri konflik, aparat pemerintah malah melanggar kesepakatan damai Malino II dengan terlibat bentrokan antar aparat sendiri. Contoh kasus bentrokan adalah peristiwa baku tembak Polisi dengan Kopassus pada saatpolisi hendak menangkap mantan preman, Berty Laupatty yang sekarang jadi pimpinan Gang Coker/Laskar Kristus, kelompok yang dekat dengan FKM/RMS. Polisi yang telah menemukan bukti bahwa Berty terlibat aksi penyerangan dan pembakaran gereja di desa Soya hendak melakukan penangkapan, namun tiba-tiba dihalangi oleh anggota Kopassus sehingga kemudian terjadi baku tembak. Hal ini menandakan lemahnya pemerintah, atau setidaknya, jeleknya koordinasi aparat kemananan di lapangan.

Kejadian bentrokan antar unsur Polri dan unsur TNI tersebut sama saja pelanggatan terhadap usaha perdamaian yang telah dilakukan di Malino beberapa waktu lalu. Poin ke sembilan dari perjanjian Malino II menyatakan "Dalam upaya menjaga ketertiban dan kemanan seluruh wilayah dan masyarakat diharapkan adanya kekompakan dan ketegasan untuk TNI/Polri sesuai fungsi dan tugasnya. Sejalan dengan itu, segala fasilitas TNI segera dibangun kembali dan dikembalikan fungsinya". Kejadian bentrokan menandakan tidak adanya kekompakan antara Polri dan TNI, hal ini berarti aparat keamanan telah meningkari poin kesepakatan damai.

Denmgan disatukannya komando aparat keamanan di bawah Mayjen Djoko Santoso, diharapkan bentrokan tersebut tidak tidak terulang kembali. Aparat kemanan diharapkan lebih terkoordinasi dalam setiap langkah pemulihan keamanan. Yang terpenting adalah netralitas aparat dalam setiap menangani peristiwa konflik.

Catatan Akhir

Untuk mengakhiri konflik di Maluku sebenarnya bisa dilakukan dengan benar-benar menjalankan isi kesepakatan damai Malino II untuk Malku. Adanya suara-suara untuk mementahkan isi kesepakatan dengan rencana menggelar ulang perundingan damai adalah tidak perlu. Perundingan boleh saja dilakukan tetapi melanjutkan perundingan Malino II, agendanya untuk menyempurnakan kesepakatan damai yang telah dicapai.

Tanggungjawab penyelesaian konflik adalah tetap pada pemerintah pusat. Meskipun di era otonomi daerah, aparat daerah memiliki kebebasan untuk mengatur rumah tangga sendiri, namun dalam UU No. 22 Tahun 1999 yang merupakan payung otonomi daerah menyebutkan bahwa kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali, diantaranya, pertahanan keamanan. Oleh karena itu, penciptaan keamanan di daerah tetap merupakan tugas dan tanggung jawab Pusat.

Upaya pusat yang atelah menggelar perundingan Malino II sehingga membuahkan kesepakatan damai adalah cukup terpuji. Hal tersebut merupakan bukti tanggung jawab pusat dalam upaya pemeliharaan keamanan. Dalam tahap implementasi di lapangan, pelaksanaan kesepakatan damai Malino II merupakan tugas dari PDSD, Pangdam/Pangkoopslihkam, dan segenap jajarannya. Keberhasilan tugas ini sangat ditentukan oleh kesatuan langkah dan kekompakan setiap aparat pemerintah dan keamanan.

Pelaksanaan Poin 2,3, dan 5 dari kesepakatan Damai Malino II sangat menentukan keberhasilan penguasa dalam mengakhiri konflik Maluku. Poin dua yang berbunyi :menegakkan supremasi hukum secara adil dan tidak memihak. Karena itu, aparat harus bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya". Poin ini penting karena pemerintah harus bertindak adil. Selama pemerintah bersikap berat sebelah, akan timbul ketidakpuasan salah satu pihak. Akibatnya pihak yang merasa dirugikan tersebut akan terus mengobarkan permusuhan. Tindakan pemerintah untuk menagkap para pemimpin pihak-pihak yang bertikai seperti Panglima Laskar Jihad, Pemimpin FKM/RMS, dan Laskar Kristus/Gang Coker adalah tepat. Yang harus dilakukan selanjutnya adalah mengadili mereka seadil-adilnya.

Apabila aparat tidak bisa bertindak adil, sebaiknya ditarik dari daerah konflik dan diganti dengan aparat baru. Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin netralitas aparat di lapangan. Aparat yang fresh dan tidak terkooptasi oleh kelompok tertentu diharapkan akan lebih bisa bertindak netral.

Poin tiga berbunyi "Menolak segala bentuk gerakan separatis termasuk Republik Maluku Selatan". Poin ini penting untuk menjaga tetap terpeliharanya integrasi bangsa. Gerakan separatis, seperti RMS, apapun alasannya adalah organisasi yang makar terhadap negara, oleh karena itu wajib diberantas. Negara bisa melakukan tindakan kekerasan terhadap separatis. Aparat tidak perlu takut dengan ancaman melanggar HAM, karena pada dasarnya keutuhan negara lebih penting. Negara memiliki legalitas untuk menumpas gerakan separatis. Poin lima berbunyi"Segala bentuk organisasi, satuan kelompok atau laskar bersenjata tanpa izin di Maluku dilarang dan harus menyerahkan senjata atau dilucuti dan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Bagi pihak-pihak luar yang mengacaukan Maluku, wajib meninggalkan Maluku".Poin ini penting demi membersihkan Maluku dari pihak-pihak yang memperkeruh keadaan. Berbagai laskar dan LSM luar Maluku, semuanyawajib meninggalkan Maluku, agas suasana damai masyakarat di daerah konflik berdarah itu cepat terwujud. Untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut, diperlukan sikap tegas dan adil dari PDSD Maluku. Siapapun yang "bermain" dan memperkeruh suasana di Maluku harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu.

(Toto Sugiarto, Staf Peneliti Centre for Political Studies - Soegeng Sarjadi Syndicated)
 


Copyright © 1999-2001 - Ambon Berdarah On-Line * http://www.go.to/ambon
HTML page is designed by
Alifuru67 * http://www.oocities.org/unpatti67
Send your comments to
alifuru67@yahoogroups.com
This web site is maintained by the Real Ambonese - 1364283024 & 1367286044